Haid saat Haji atau Umrah, Apa Solusinya? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VoxPop – Haid saat menjalankan ibadah haji atau umrah sering menjadi kekhawatiran bagi banyak perempuan. Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan, apakah ibadah tetap sah? Haruskah minum obat penunda haid? Atau ada solusi lain yang lebih tepat?

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Melalui kajiannya, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam ibadah haji maupun umrah, ada bagian tertentu yang memang mensyaratkan kesucian, namun tidak semuanya demikian. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait tawaf.

“Intinya yang wajib bersuci hanya di saat tawaf saja. Sa’i tidak wajib bersuci, wukuf di Arafah tidak, melempar jumrah juga tidak wajib suci,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Selasa, 4 Mei 2026. 

img_title Komisi VIII DPR Usul Kementerian Haji Bentuk Badan Layanan Umum untuk Kelola Asrama Haji

Artinya, selama seorang wanita memiliki waktu walau sebentar dalam kondisi suci untuk melakukan tawaf, maka ibadahnya tetap sah. 

“Yang penting punya waktu satu jam untuk tawaf dalam keadaan suci, itu sudah cukup.”

img_title Waktu Subuh Sebentar Lagi Tiba, Masih Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud? Begini Anjuran Buya Yahya

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal penggunaan obat penunda haid. Menurut Buya Yahya, secara hukum sah-sah saja jika memang tidak dalam kondisi haid saat tawaf.

“Kalau minum obat dan terbukti tidak keluar darah haid, sah dong,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa haid adalah bagian dari fitrah perempuan. Karena itu, penggunaan obat tidak selalu dianjurkan, apalagi jika berpotensi mengganggu kesehatan.

“Haid adalah fitrah yang Allah berikan… kalau ada efek samping, tidak perlu memaksakan. Bahkan bisa jadi tidak boleh,” tegasnya.

Jika Haid Datang di Tengah Ibadah

Bagaimana jika haid datang di tengah proses haji atau umrah, misalnya saat hendak atau setelah tawaf? Buya Yahya menjelaskan bahwa jika haid datang setelah tawaf, maka sa’i tetap bisa dilanjutkan karena tidak mensyaratkan suci.

“Sa’i tidak wajib bersuci, bahkan tanpa wudhu juga sah,” ujarnya.

Namun, jika haid terjadi sebelum tawaf dan tidak ada kesempatan suci hingga waktu pulang, maka ada solusi lain. Ia menyarankan untuk memahami ilmu haid dengan baik, karena bisa jadi darah yang keluar bukan haid melainkan istihadhah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut