Ajukan Pledoi, Dwi Sasono Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VoxPop – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwi dengan 9 bulan rehabilitasi.

img_title Pemerintah Targetkan Revitalisasi 80.000-an Sekolah hingga 2026, Abdul Mu'ti Beberkan Progresnya

Mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Aris Marasabessy menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Ia menganggap ada kekurangan dalam tuntutan yang disampaikan JPU.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

img_title Ribuan Hektare Sawah Dipulihkan, Jamin Ketahanan Pangan Wilayah Terdampak

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," ucap Aris dalam persidangan, Rabu, 23 September 2020.

Aris merasa dalam tuntutan JPU ada beberapa hal yang kurang dipertimbangkan. Sehingga ia mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

img_title BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga Pesisir

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

Dwi Sasono.

"Ya jadi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assessment," ujarnya.

Aris mengatakan jika hasil assessment menyatakan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama 3 sampai dengan 6 bulan. Bukan 9 bulan seperti yang dituntut oleh JPU.

"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan, ya butuh tiga bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang match untuk tiga sampai enam bulan," ucapnya.

 Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

PT Brantas Abipraya (Persero)

Kementerian PU Gandeng Brantas Abipraya Pacu Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumbar dan Sumut

Kementerian PU bersama BUMN PT Brantas Abipraya (Persero), terus memacu program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

img_title
VoxPop.co.id
7 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut