Terungkap, Ganja Milik Anji dari Amerika Serikat

Kasus narkoba musisi Anji
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka musisi ternama eks vokalis grup band Drive, Anji.

img_title Ratusan Atlet Diaspora Ramaikan Indonesian American Games 2026 di Amerika Serikat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan pemeriksaan polisi, Anji diketahui membeli ganja dari sebuah situs luar negeri asal Amerika.

"Kemudian dari penangkapan tersebut kita mengambil keterangan menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

img_title Gempar, Michael Olise Terancam Dipenjara

Ady mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, situs tersebut merupakan situs penjualan ganja ilegal yang biasa mengirimkan ganja ke berbagai negara.

Dalam hal ini diketahui, Anji menggunakan identitas orang lain untuk dapat melakukan transaksi haram tersebut.

img_title Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, FIFA Permalukan Piala Dunia 2026 dengan Keputusan Menguntungkan untuk Amerika Serikat

"Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat yaitu megamarijuanastore.com, Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id. Nah id didapat dari seseorang yang sekarang masih DPO," ujar Ady.

Dalam pemesanan ganja luar negeri, Ady menjelaskan, pemilik id asli melakukan pemesanan ganja melakui website tersebut. Setelah dikirim, ganja asal negeri pamansam tersebut kemudian diarahkan kepada Anji.

Dalam hal ini Ady mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pemilik id situs yang digunakan oleh Anji.

"Dialah yang memiliki ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara 'Bro' yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan, Saat ini saudara Bro masih kita dalami belum kita dapatkan kita sedang bekerja sama dengan cyber untuk mengungkap jaringan ataupun situs sumber dari marijuana atau melalui yang berada di luar," ujarnya.

Sementara atas kasuanya Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.
 

Pemain Argentina dan Spanyol bersiap untuk upacara di akhir pertandingan Final turnamen Piala Dunia 2026

Fantastis! Final Piala Dunia 2026 Ditonton Lebih dari 62 Juta Orang, Rekornya Bikin FIFA Tersenyum

Final Piala Dunia 2026 bukan hanya menyuguhkan duel sengit antara Spanyol dan Argentina. Laga puncak yang digelar di MetLife Stadium, New Jersey, juga mencatatkan sejarah

img_title
VoxPop.co.id
22 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut