Patricia Gouw Ungkap Kronologi Soal Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Patricia Gouw
Sumber :
  • IG @patriciagouw

VoxPop – Setelah dua tahun lama, model yang juga presenter Patricia Gouw angkat bicara mengenai dugaan penipuan investasi berkedok deposito di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Patricia Gouw mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Patricia Gouw mengaku baru sadar yang telah disimpan melalui KSP tersebut raib pada Maret 2020 lalu.

"Is there anyone knows about koperasi Indosurya? Ada, salah satu orang, banyak DM aku minta tolong. Aku inget banget banyak staf dari koperasi tersebut dipecat terus minta tolong. Aku makin stres, kok begini ya," kata Patricia Gouw seperti dikutip dari podcast Deddy Corbuzier.

img_title Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Lebih lanjut, Patricia Gouw menceritakan awal mula menaruh uangnya di KSP tersebut. Diungkapnya, semua urusan keuangan diatur oleh sang ibunda. Suatu saat Patricia Gouw mengurungkan untuk membeli rumah, uang Rp2 miliar itu kemudian disimpan oleh sang ibunda salah satunya di KSP Indosurya tersebut.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

"I personally karena dari papa-mama, aku enggak pernah urusin uang aku, semua ditransfer ke mama. Waktu itu aku enggak jadi beli rumah, uang Rp2 M itu kata mama, 'daripada uang itu cuma ditaro di bank terus enggak ada bunganya, aku taro ya di beberapa tempat, salah satunya di koperasi Indo Surya'," kata Patricia Gouw.

Dia juga sempat bertanya kepada sang ibunda tentang legalitas dari KSP tersebut. Dijelaskan oleh sang ibunda, KSP tersebut sudah terdaftar di OJK.

"Ketika di koperasi itu aku tanya udah OJK belum, katanya sudah aman soalnya teman-temen mama pada taro di situ, bunga 7 persen. Padahal 2 tahun lalu aku inget BCA masih 4 persenan," kata Patgouw.

Di sisi lain, pengacara yang juga hadir bersama Patgouw mengungkap bahwa KSP ini merupakan investasi berskema ponzi namun dikemas dalam jubah koperasi berbentuk deposito.

"Ini investasi skema ponzi tetapi dikemas dalam jubah koperasi semacam deposito. Padahal yang bisa mengeluarkan deposito hanya bank. Itu dikemas seolah-olah deposito semacam simpanan tapi simpanan berjangka. koperasi Indosurya Cipta, bukan bank, itulah UU Perbankan menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI," kata pengacara Patricia Gouw.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut