Kris Wu Dipenjara 13 Tahun Atas Pemerkosaan, Kekayaannya Diprediksi Capai Rp6,5 Triliun
- Variety
VoxPop Showbiz – Kris Wu yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing. Pada Agustus lalu, dilaporkan bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh polisi Beijing.
Pengadilan Beijing telah menghukum bintang pop Kanada kelahiran China Kris Wu dengan ancaman 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk pemerkosaan.
Lebih dari setahun setelah penangkapannya di China , tempat dia dilahirkan dan membangun karir yang menguntungkan. Pengadilan di distrik Chaoyang mengatakan penyelidikan menunjukkan bahwa dari November hingga Desember 2020, Wu, juga dikenal sebagai Wu Yifan, yang telah berhasil memperkosa tiga wanita.
"Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk ... di rumahnya," kata pengadilan di akun resmi WeChat.
Mantan anggota grup K-pop Exo, sang superstar kembali ke Tiongkok pada tahun 2014 untuk bersolo karir.
Wu ditahan di Beijing pada 31 Juli 2021 setelah seorang pelajar Tionghoa berusia 18 tahun secara terbuka menuduhnya membujuknya dan gadis-gadis lain, beberapa di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, untuk berhubungan seks dengannya.
Pada saat itu, siswa tersebut mengatakan kepada media bahwa Wu telah membujuknya untuk berhubungan seks ketika dia berusia 17 tahun, setelah menghujaninya dengan alkohol.
Pengadilan juga memutuskan dia bersalah atas kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk melakukan hubungan seks bebas pada Juli 2018, katanya. Namun sayang, pada saat itu Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters, meskipun media pemerintah mengatakan para pejabatnya telah menghadiri hukuman tersebut.
Akhirnya pada 25 November waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda. Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.
Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk…di rumahnya.”
Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas,” sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk.
