Soleh Solihun Komentari Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Singgung Konten Youtube

Soleh Solihun
Sumber :
  • VoxPop/ Aiz Budhi

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

img_title Kalina Ocktaranny Akui Sempat Menyesal Hak Asuh Azka Diserahkan ke Deddy Corbuzier

Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggung jawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

img_title Pemerintah Soal Isu Pergantian Kapolri Menguat: Tinggal Tunggu Waktunya
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara

Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Dia menyebut sidang tahunan akan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato kenegaraan serta menyam

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut