Soleh Solihun Komentari Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Singgung Konten Youtube
Selasa, 13 Desember 2022 - 01:02 WIB
Sumber :
- VoxPop/ Aiz Budhi
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggung jawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang
Dia menyebut sidang tahunan akan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato kenegaraan serta menyam
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
