Doni Salmanan Divonis Tak Kembalikan Rp17 Miliar, Hotman Paris Bingung: Lieur Ah!

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

VoxPop Showbiz – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan aset-aset milik terdakwa kasus afiliator aflikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Hotman Paris dibuat bingung dengan kasus Doni Salmanan usai hakim memberikan vonis ringan. Putusan hakim dinilai ringan.

Melalui akun Instagram-nya, pengacara tiga anak itu mengunggah hasil tangkapan layar akun Instagram Doni Salmanan yang memperlihatkan mereka berpose di depan kamera.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

Doni Salmanan

Photo :
  • VoxPop / Andrew Tito (Jakarta)

Pria berdarah Batak itu menyindir soal mobil mewah yang disita sebagai barang bukti Doni Salmanan yang akhirnya dikembalikan. Malahan Hotman Paris berharap suatu saat nanti Doni Salmanan bakal balapan mobil Lamborghini dengannya.

img_title Basarnas: Sebanyak 232 Korban KM. Mutiara Sentosa II Berhasil Dievakuasi

"Apakah orang bernama Doni Salmanan boleh ngefans sama Hotman Paris?" tulis Hotman Paris.

"Lamborghininya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah Doni Salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap Lamborghini dengan Hotman Paris?," tulis Hotman Paris melanjutkan.

Hotman Paris pun mempertanyakan nasib dari korban investasi bodong yang dipromosikan oleh Doni Salmanan. Hotman turut prihatin.

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial


"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?" tanya Hotman Paris.

"Lieur ah Hotman, nggak tahu lagi dunia hukum kita," lanjut dia.

Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan atas kasus kasus binary option Quotex. Tongam memahami, vonis ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Doni Salmanan (Kanan).

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris/VoxPop.

“Ini harusnya menjadi pengalaman bahwa apabila masuk ke dalam investasi ilegal, tidak mungkin kerugian itu bisa dikembalikan. Contoh terakhir kita lihat di binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, diputusan kan Indra Kenz 10 tahun penjara dan aset disita negara, kemudian Doni Salmanan diputus 4 tahun dan aset dikembalikan kepada terdakwa. Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tetapi kita juga harus menghormati pengadilan,” kata Tongam dalam konferensi pers perkembangan kasus penipuan berkedok investasi di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disiarkan secara daring, Senin (19/12/2022).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut