Kasus KDRT ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

Armor Toreador saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VoxPop – Terdakwa kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Selasa, 7 Januari 2025.

img_title Sisi Gelap Piala Dunia: Studi Ungkap Kasus KDRT Naik hingga 38 Persen saat Tim Favorit Kalah

Sebelumnya, Armor melakukan KDRT kepada istrinya sendiri, selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Video CCTV yang menampilkan tindakan KDRT itu sempat viral. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa, 7 Januari 2024.

img_title Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M

Bukti cctv rekaman Cut Intan Nabila

Photo :
  • Instagram

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan untuk memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Armor tidak sekali melakukan KDRT kepada Intan. Kemudian, tindak kekerasan yang dilakukan Armor bisa menimbulkan trauma bagi anak.

img_title Anak Korban KDRT Ayah, Benarkah Berisiko Jadi Pelaku Kekerasan Saat Dewasa?

Kemudian untuk hal yang meringankan salah satunya adalah Armor dinilai bersikap baik selama persidangan berlangsung. 

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberi kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding atau tidak.

Pavel Durov

Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

Pendiri Telegram, Pavel Durov, terancam hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan membantu & memfasilitasi kegiatan terorisme

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut