Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M

Nadiem Makarim
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Hakim.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut