Praktisi Hukum Tanggapi Pernyataan Agus Salim yang Tak Ikhlas Uang Donasinya Dialihkan ke Bencana di NTT
- Instagram @togarsitumorangofficial dan YouTube Denny Sumargo
Menurut Togar, dana donasi yang terkumpul sejak awal diperuntukkan bagi pengobatan mata Agus Salim, sehingga pengalihan dana tersebut melanggar aturan hukum dan prinsip penggalangan dana.
“Open donasi itu dari awal diperuntukkan untuk mata Agus, bukan untuk bencana alam. Kalau yayasan atau Densu ingin membantu korban bencana, mereka bisa buka donasi baru, bukan mengalihkan dana yang sudah ada,” tegasnya.
Togar juga menyoroti pentingnya audit dalam penggunaan dana donasi. Mengacu pada peraturan Kementerian Sosial, dana donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit secara resmi.
“Apakah audit ini sudah selesai? Mensos harus memastikan dana itu dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pengobatan mata Agus, bukan untuk hal lain,” jelas praktisi hukum Togar.
Ia menambahkan, selama Agus belum memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak membutuhkan dana tersebut, maka dana itu tetap menjadi hak Agus.
Togar bahkan mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan dana tersebut.
“Ada dugaan niat untuk menguasai dana yang bukan hak mereka. Hal ini bisa masuk ke ranah hukum sebagai penyalahgunaan dana,” katanya.
Togar juga mengkritisi pihak yayasan yang seolah-olah mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan Agus.
“Yayasan itu hanya wadah, bukan pemilik dana. Donatur menyerahkan dana untuk Agus, jadi harus digunakan sesuai tujuan awal. Kalau memang niat mau menyumbang untuk bencana, buka saja open donasi baru, bukan geser dana ini seenaknya,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, praktisi hukum berdarah Batak itu juga menyinggung pentingnya persetujuan dari pihak Kementerian Sosial.
“Apakah ada izin dari Mensos untuk mengalihkan dana ini? Kalau tidak ada, berarti langkah ini ilegal. Kita tidak bisa main geser dana seenaknya, apalagi kalau ada pihak yang dirugikan, seperti Agus,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Togar Situmorang menekankan pentingnya audit serta campur tangan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap Polda segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Denny Sumargo dan yayasan, untuk dimintai keterangan.
“Ini masalah hukum, bukan sekadar soal kekecewaan. Kalau ada yang niat menggeser dana ini ke hal lain, mereka harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana yang merugikan pihak yang membutuhkan, yakni Agus. Ingat, di atas langit masih ada langit,” tutup praktisi hukum Togar Situmorang.
