Keenan Nasution Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano Terkait Royalti Hak Cipta: Saya Gak Suka Caranya!

Vidi Aldiano
Sumber :
  • IG @vidialdiano

Jakarta, VoxPop – Pencipta lagu, Keenan Nasution secara blak-blakan mengungkap dirinya tak pernah mendapat hak royalti dari lagu hits ciptaannya berjudul Nuansa Bening. Keenan Nasution mengungkap bahwa lagu tersebut diciptakannya sejak tahun 2008 namun dirinya tak pernah mendapat hak royalti dari lagu yang dibawakan oleh Vidi Aldiano tersebut. 

img_title Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

Diungkap Keenan Nasution tahun 2024 lalu, managemen Vidi Aldiano baru menemuinya dan memberinya uang senilai Rp50 juta.

 “Lagu saya Nuansa Bening itu dinyanyikan Vidi di tahun 2008. Saya baru ketemu managernya itu di tahun 2024. Dia datang ke rumah saya bawa Rp50 juta tanda terima kasih selama 10 tahun (setelah UU Haki ada),” kata dia kepada awak media saat ditemui dalam acara press conference AKSI Senin 17 Februari 2025.

img_title Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

Namun diakui Keenan saat itu dirinya menolak uang Rp50 juta dari pihak managemen Vidi Aldiano. Alasannya dia ingin adanya perhitungan yang jelas terkait hak royalti sesuai dengan UU tentang Hak Cipta yang berlaku sejak tahun 2014 lalu. 

“'Ini untuk apa' enggak saya ambil. Nanti aja kita urusin saya bilang gitu,” kata dia.

img_title Keluarga Siapkan Hewan Kurban Atas Nama Vidi Aldiano Buat Idul Adha

Keenan Nasution juga mengaku tersinggung dengan sikap managemen ataupun Vidi Aldiano kepadanya. Padahal seharusnya ada komunikasi sejak awal terkait izin penggunaan lagu tersebut.

“Saya enggak suka caranya gitu. Dia enggak pernah datang tiba-tiba bawa Rp50 juta ngapain gitu, apakah kita minta duit? enggak. Ini kok kayak begitu, ini enggak bener juga,” kata dia.

Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Jadi Pembuka Mata Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga menyebut bahwa keputusan pengadilan niaga yang menghukum Agnez Mo dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, semakin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perkara hak cipta bukanlah perkara yang remeh. Melalui putusan pengadilan tersebut juga, bisa memberi pelajaran kepada semua pihak untuk menghargai karya cipta dan memenuhi hak penciptanya.

“Keputusan pengadilan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya kara cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut