Terkait Sengketa Tanah Milik Mat Solar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
- Instagram @haidarrsyd
“Nah, bapak Rusli menjual pada almarhum (Mat Solar) karena memang suratnya belum pernah dibalik nama, dari bapak H. Idris ke bapak H. Rusli akhirnya dilangsungkan antara haji Idris dengan almarhum. Biar engga bolak balik transkasinya dilangsungkan, itu kwitansi ada dan di situ Rusli juga sebagai saksi. Jadi ngga ada yang harus didebatkan lagi karena Rusli mengakui bahwa memang itu sudah dibeli H. Nasrullah atau almarhum,” jelas dia.
Kini, karena Mat Solat sebagai pemberi kuasa sudah wafat, maka kuasanya sudah tidak berlaku dan akan berubah menjadi dari ahli waris. Dengan situasi tersebut maka sidang yang sedianya digelar harus ditunda hingga ada kejelasan mengenai gugatan dari ahli waris.
“Kalau kita ngomong secara hukum, almarhum selaku pemberi kuasa sudah meninggal kan berarti kuasanya sudah tidak berlaku, turunlah ke ahli waris. Gugatan itu berarti dari ahli waris. Gugatan yang sidang hari Rabu harus dibatalkan dulu makanya kita tunggu dulu. Kalau ada mediasi yang menunjukkan kabar baik positifnya alhamdulillah dengan mempertimbangkan almarhum. Kalau pengadilan bilang ahli waris yang harus turun mau ngga mau harus dibuat lagi ahli waris yang mengajukan gugatan,” katanya.
