Tingkatkan Layanan Sosial, Mensos: 2021 PKH Jangkau Penderita TBC

kemensos PKH
Sumber :

VoxPop – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satunya dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

img_title Polisi Tangkap Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 32 Kg Sabu

“Tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama diberikan secara per bulan, ” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin dalam “Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan” di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020).

Juga PKH, kata Mensos, digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak bayi dibawah lima tahun akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga kondisi anak terlalu pendek untuk seusianya.

img_title Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

“Salah satu cara stunting mencegah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intes memberikan pemahaman kepada KPM di sesi P2K2, ” ujar Mensos Juliari.

PKH juga digunakan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberculosis  (TBC), dengan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.

img_title Buntut Kecelakaan Mahasiswa KKN, Pemdes Batulicin Irigasi Meniadakan Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI

“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp 3 Juta rupiah per tahun, ” terang Mensos Juliari.

Sedangkan, mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Juga, pendamping PKH agar memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi  penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain, ” tandasnya.

Selain itu, mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.

“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka, ” tandas Menteri Juliari.

Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut