DJKI Gandeng Pelaku Usaha dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI
Sumber :
  • Kemenkumham

VoxPop – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Januari 2022, salah satunya adalah kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual.

img_title FIM: RI Harus Berani Bangun Politik Perdagangan yang Lindungi Industri Nasional

Program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan maupun melalui e-commerce.

Salah satu upaya yang dilakukan DJKI ialah melalui webinar IP Talks dengan tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce Berbasis Kekayaan Intelektual” yang diadakan secara virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.

img_title Kadin Indonesia Dorong Peningkatan Kerja Sama Perdagangan hingga Investasi dengan Sri Lanka

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan terdapat keuntungan serta tantangan dalam kehadiran e-commerce. Kehadiran e-commerce memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan berbagai kebutuhan tanpa perlu datang langsung ke toko.

Namun terdapat juga kelemahan dari transaksi di e-commerce. Salah satunya ialah membuka kemungkinan beredarnya barang yang tidak original dan berpotensi melanggar kekayaan intelektual.

img_title Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

“Untuk itu diharapkan pengelola toko online dapat membuat metode atau mekanisme monitoring agar di tempat perdagangan yang dikelolanya tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual,” papar Razilu.

Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa diperingatkan.

“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.

Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL). Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional. Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.

Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut