BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

img_title 95 Persen Pencairan JHT Diklaim Bebas Pajak, Purbaya Bakal Minta Datanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

img_title Buruh Siap Datangi Kantor Tokopedia, Tuntut Kejelasan Hak 1.250 Karyawan yang Terkena PHK

Roswita kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Selain itu meski sudah ada program JKP namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.

“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini, dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan haknya, sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,”pungkas Roswita.

img_title Mengenal REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Inovasi Baru BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh

Hak peserta JKN saat ruang rawat inap penuh menjadi sorotan. BPJS Kesehatan menjelaskan aturan penempatan pasien hingga mekanisme rujukan rumah sakit.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut