Bea Cukai Bekali Ketentuan Pabean ke Puluhan Calon Pekerja Migran

Bea Cukai bersama BP3MI gelar sosialisasi ketentuan pabean ke PMI
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) kembali menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon PMI, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI.

img_title Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa ketentuan ini perlu dijelaskan secara lebih rinci, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan. “Ini adalah upaya kami untuk mencegah kesalahpahaman proses di lapangan yang masih sering ditemukan,” imbuhnya.

Pada Kamis (13/04), Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada 44 orang calon PMI tujuan Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Hatta menegaskan, para calon PMI harus memahami berbagai ketentuan, seperti ketentuan barang bawaan penumpang. Barang bawaan penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD).

img_title Rupiah Balik Melemah ke Rp 18.013 usai Rilis soal Ekspansi PMI Manufaktur dan Deflasi Juli 2026

Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT). “Dalam implementasinya, kami melalui KPU Bea Cukai Soekarno Hatta turut mendukung kepulangan WNI asal Sudan dalam hal pemberitahuan ECD dan proses registrasi IMEI atas HKT bawaan WNI dari luar negeri. Tercatat sebanyak 64 penumpang berhasil melakukan registrasi IMEI secara lancar dan kembali melanjutkan aktivitas pengamanan.”

Sementara itu terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan PMI dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang juga harus dipahami.

img_title PMI Manufaktur Tunjukkan Sinyal Positif, Kadin Ingatkan Industri Belum Pulih Secara Kuat

Di Semarang, untuk meningkatkan sinergi pelayanan barang kiriman milik PMI, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan kunjungan ke BP3MI Jawa Tengah (12/04). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut