Bea Cukai Dukung Perdagangan Internasional Melalui Program AEO
- Bea Cukai
VoxPop – Bea Cukai Juanda bersama Tim AEO Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Karya Dibya Mahardhika (PT KDM), pada 2 s.d. 5 Mei 2023. Kegiatan ini juga dihari oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Tanjung Perak, selau kantor yang turut memberikan pelayanan dan pengawasan kepada PT KDM.
PT KDM adalah perusahaan yang bergerak dalam industri produksi rokok di Indonesia. Perusahaan ini tergolong pengusaha pabrik hasil tembakau golongan II yang memiliki reputasi yang baik dan profil risiko rendah (low risk). Selain itu, PT KDM juga berkontribusi terhadap penerimaan negara di bidang cukai yang mencapai Rp1,8 triliun.
PT KDM memiliki beberapa cabang di Jawa Timur yang pusatnya berlokasi di Bakalan, Pasuruan. PT KDM memproduksi berbagai jenis rokok, seperti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang diproduksi di Bakalan, Pasuruan, dan rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT) yang diproduksi di Pare, Kediri.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengatakan bahwa peninjauan lapangan ini sebagai tindak lanjut atas permintaan PT KDM sebagai pelaku ekspor dan impor khususnya di bidang cukai untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO). “Kegiatan peninjauan lapangan merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO di samping penelitian persyaratan administrasi atas berkas permohonan,” imbuhnya.
Pemberlakuan AEO di dunia internasional didasari oleh WCO SAFE FOS yang merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi. Sementara di Indonesia, pengimplementasian AEO telah diinstruksikan oleh Presiden sebagai upaya pendukung iklim investasi yang selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan.
Program AEO Indonesia memiliki sasaran antara lain, pertama, secure and safe Supply Chain; kedua, adanya partisipasi aktif peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan; ketiga, praktik business yang efisiensi bagi peserta AEO; empat, simplifikasi prosedur kepabeanan; lima, pemenuhan dan pengakuan standar internasional.
