Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi

Seminar Mobile Intellectual Property Clinic
Sumber :
  • Kemenkumham

VoxPop – Seiring berkembangnya era digital yang memudahkan penyebaran informasi, pelanggaran hak cipta menjadi tantangan yang semakin besar untuk para kreator. Meski pelindungan hak cipta terbentuk secara otomatis setelah sebuah karya dipublikasikan, masih banyak konten media sosial yang mencomot lagu, koreografi, maupun bentuk ekspresi lain tanpa menyebutkan sumber atau meminta izin pada pemilik hak.

img_title Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjelaskan bahwa media sosial memang seperti pisau bermata dua. Dengan memanfaatkan media sosial, karya akan lebih mudah dikenal orang apabila telah viral. Sayangnya, hal ini juga meningkatkan potensi plagiarisme atau penyalahgunaan karya.

“Meskipun begitu, kita tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai media publikasi sehingga apabila ada pihak yang memplagiasi atau menyalahgunakan karya, kita dapat melakukan tindakan yang sah secara hukum. Publikasi di media sosial bisa dijadikan bukti orisinalitas karya,” ujar Rio pada Seminar Mobile IP Clinic, Rabu 12 Juli 2023 di Taman Budaya Yogyakarta.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Rio mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik karya untuk mencatat tanggal publikasi karya. Bahkan pencatatan karya juga tidak harus dilakukan di ranah umum seperti media sosial.

“Kalau orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri karena nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” ujarnya.

img_title Terbongkar Akun Instagram Ghaza Muhammad Al-Ghifari, Peserta Clash of Champions yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Sementara itu Rio menambahkan bahwa pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI merupakan bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara. Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut