Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

Bea Cukai gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Petugas Bea Cukai Juanda gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal oleh pekerja migran Indonesia yang tiba dari Malaysia, pada Senin (12/02) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

"Pekerja migran tersebut membawa dua puluh ekor burung yang dicurigai sebagai media pembawa dengan mengemasnya di dalam tabung makanan ringan. Petugas mengetahui hal itu dari pengamatan image x-ray dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua ekor burung kacer, enam belas ekor burung perkutut, serta sisanya satu ekor burung kacer dan satu ekor burung jalak yang sudah dalam keadaan mati," rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Pemasukan media pembawa itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan sertifikat kesehatan yang diperlukan dari negara asal, Malaysia. Hal ini melanggar ketentuan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

img_title Bentrokan Imigran di Ceuta, Presiden Komisi Eropa: Perangi Migrasi Ilegal, Memerlukan Solidaritas

"Sebagai langkah sinergi Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia, kami pun menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Saat ini, kami telah menyerahterimakan media pembawa berupa 20 ekor burung kepada petugas Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Irwan.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penerapan regulasi karantina hewan dan tumbuhan sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya penyakit dan organisme berbahaya yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penindakan Bea Cukai atas importasi ilegal ini menurut Irwan juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

img_title Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar
Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka

Asosiasi P3MI dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke negara Arab melalui jalur legal demi perlindungan pekerja.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut