Munas Kickboxing Memanas, Pendiri Organisasi Klaim Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang tanpa Tanda Pengenal
- Istimewa
VoxPop – Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kickboxing Indonesia yang digelar di Hotel Aloft Marriott, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 28 Juli 2026, diwarnai insiden ricuh. Seorang pendiri sekaligus panitia pelaksana, Youne Vuctorio, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat berupaya meredakan ketegangan di lokasi acara.
Keributan terjadi di luar ruang sidang ketika Munas masih berlangsung. Situasi memanas setelah sekelompok orang yang disebut tidak mengenakan ID Card resmi berusaha memasuki area kegiatan.
Melihat kondisi yang mulai tidak kondusif, Youne berinisiatif menghampiri kerumunan untuk menenangkan suasana. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru berujung petaka. Ia mengaku menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah orang.
"Kehadiran saya di area luar ruangan saat itu murni untuk menjaga ketertiban acara. Ketika melihat ada sekelompok oknum tanpa ID Card resmi yang memaksakan diri masuk dan memicu keributan, sebagai panitia sekaligus pendiri saya berkewajiban melerai agar Munas tetap berjalan kondusif. Sangat disayangkan, niat baik tersebut justru dibalas dengan aksi kekerasan secara bersama-sama," ujar Youne.
Akibat kejadian itu, Youne mengalami sejumlah luka, terutama di bagian belakang kepala. Ia juga menyayangkan insiden tersebut karena dinilai mencederai semangat sportivitas yang selama ini dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.
"Aksi pengeroyokan ini tidak hanya melukai fisik saya, tetapi juga mencoreng nilai-nilai sportivitas yang selama ini kita junjung tinggi di olahraga kickboxing," tegasnya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Youne kemudian menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Laporan itu telah diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/5526/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda Metro Jaya dengan terlapor saudara Mohamad Ikhsan dan kawan-kawan," kata pria kelahiran Kaima tersebut.
Dalam laporan polisi itu, Mohamad Ikhsan tercantum sebagai terlapor utama bersama pihak lainnya. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
