Tujuh Poin Penting Kesepakatan PBSI dan DPR soal Wabah COVID-19
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VoxPop – Mewabahnya Virus Corona alias COVID-19 menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah Indonesia. Hingga detik ini terus dilakukan penanangan virus tersebut.
Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR pada Rabu 8 April menjelaskan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk tetap menempatkan atlet-atlet di Pelatnas Cipayung dan tidak memulangkan ke rumah masing-masing. Kegiatan latihan akan tetap berjalan dengan ketentuan khusus dan mengacu pada protokol kesehatan dari pemerintah.
Sekretaris Jenderal PBSI, Achmad Budiharto menjelaskan, keputusan berjalannya pelatnas akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada 13 April 2020 hingga akhir Mei 2020. Pada tahap ini, program latihan yang berjalan hanya 40 persen dari program biasanya, dan bertujuan untuk menjaga kebugaran.
Sementara itu, menurut Budiharto tahap kedua dimulai pada 2 Juni 2020, pelatnas akan berjalan normal dengan program intensif untuk peningkatan performa dan persiapan jika turnamen sudah mulai berjalan pada Agustus 2020.
"Kesehatan dan keselamatan atlet adalah yang utama. Pelatnas merupakan area karantina tertutup, kami akan tetap menjalankan ketentuan kesehatan dari pemerintah seperti physical distancing, PBSI pun sudah membuat protokol yang ketat terkait hal ini," ujar Budiharto dilansir dari badmintonindonesia.org, Jumat 10 April 2020.
Sementara itu, dalam RDPU terjadi beberapa kesepakatan, antara lain tetap diadakan pelatnas. Berikut tujuh hal yang menjadi poin penting dalam RDPU:
1. Bahwa pelatnas PP PBSI tetap diadakan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan atlet
2. Mengenai kesejahteraan pelatih dan pemain, PP PBSI menjelaskan bahwa atlet telah terikat kontrak dengan masing-masing sponsor. Adanya pembekuan rangking dunia oleh BWF (Badminton World Federation) sementara membuat hal ini tidak menjadi masalah bagi para atlet dan sponsor. Sedangkan gaji pelatih pelatnas selama ini dibayar oleh PBSI dan sejauh ini PBSI masih bisa mengatasi hal tersebut.
3. Usulan mengenai pembebasan pajak hadiah (prize money) yang diterima pemain yang sebetulnya pada waktu itu sudah pernah diajukan ke Menteri Pemuda dan Olahraga, namun saat itu dijelaskan bahwa peraturan ini bisa diubah jika DPR menyetujui. Adanya pembahasan ini bersama Komisi X DPR tentunya membuat proses pengajuan perubahan aturan menjadi selangkah lebih maju.
