Pordasi Tinjau Pacuan Kuda Tradisional dan Joki Cilik di NTB
- KONI
Adanya kasus kecelakaan joki cilik pacuan kuda tradisional membuat PP Pordasi terpanggil. Pasalnya, Anggaran Dasar (AD) Pordasi 2020 mengamanatkan agar memberikan kontribusi pada olahraga berkuda tradisional dan seni budaya. Amanat tersebut tertulis pada pasal 4 ayat (3) AD Pordasi 2020.
Memiliki kesamaan tujuan untuk melindungi anak, khususnya joki cilik, PP.Pordasi mencapai kesepakatan dengan KPAI untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka menyelesaikan permasalahan joki cilik secara komprehensif.
“Joki cilik ini tidak boleh menjadi sarana eksploitasi anak, namun pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak-anak harus menjadi sarana penyalur minat dan bakat usia dini. Kita perlu mencari bibit atlet berprestasi yang kelak dapat mempersembahkan prestasi untuk Indonesia.,” ujar Triwatty.
