Mushola Jadi Gudang Petasan Digerebek Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Ilustrasi police line
Sumber :
  • Istimewa

Bangkalan – Sebuah mushola yang dijadikan gudang perakit petasan di Bangkalan Madura digrebek aparat kepolisian. Dalam penggerebekan ini, seorang pelaku pembuat bahan peledak mercon diamankan polisi. Sementara barang bukti berupa ribuan petasan maupun bahan-bahan peledak lainnya disita oleh polisi.

img_title Korban Meninggal Dunia Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 5 Orang

Tiga jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, aparat kepolisian Polres Bangkalan memang makin intensif untuk melakukan razia terhadap penyakit dan tindakan yang meresahkan masyarakat, salah satunya petasan.

Seperti sebuah mushola milik warga berinisial AA di Desa Sepuluh Kecamatan Socah Bangkalan yang dijadikan gudang untuk merakit petasan akhirnya digerebek oleh aparat kepolisian setempat. 

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Pelaku AA yang berada di dalam gudang petasan langsung dikepung dan diamankan polisi. Walaupun saat penggerebekan berlangsung, sempat mendapat halangan dari seorang perempuan yang diduga keluarga pelaku.

Dalam salah satu ruangan mushola, polisi menemukan ribuan petasan setengah jadi dan ratusan gulungan kertas petasan, baik ukuran kecil/,sedang, hingga ukuran besar.

img_title KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Asap Hitam Membumbung ke Udara

Selain itu, polisi juga menemukan beragam jenis bubuk sebagai bahan utama petasan serta peralatan pembuatan mercon lainnya.

AKP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial HZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan HZ, mengarah kepada AA hingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

Razia petasan dilakukan karena ledakan petasan sangat berbahaya terhadap kepada orang lain. Akibat pembuat petasan ini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara barang bukti berupa ribuan petasan dan gulungan kertas mercon serta bubuk bahan peledak yang ditemukan di dalam musola AA lalu disita oleh aparat kepolisian Bangkalan Madura.

Laporan: Farik Dimas (tvOne)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi Peletakan Batu Pertama

10 Tahun Salat Tarawih Harus Menumpang, Warga Kampung Pasir Akhirnya Punya Mushola Lagi

Penantian warga Kampung Pasir, RT 03 RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, untuk kembali memiliki tempat ibadah akhirnya berakhir.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut