Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Siswa pelaku aksi tawuran diperiksa Polres Purworejo.
Sumber :
  • VoxPop | Eddy Suryana (tvOne)

Purworejo – Tawuran antar pelajar terjadi di jalan raya Cawang Seren, Purworejo Jawa Tengah, sempat viral di media sosial, pekan lalu. Tepatnya di jalan raya Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menggelar konferensi pers, Kamis 25 April 2024, untuk menjelaskan pengungkapan kasus ini.

Kejadian ini berawal Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Tawuran melibatkan sejumlah siswa SMK swasta di Purworejo dan SMK swasta di Kutoarjo.

img_title 1,12 Juta Pengguna Penyeberangan ASDP Nikmati Stimulus Pemerintah saat Libur Sekolah

Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial Instagram Purworejo. Video menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan sambil membawa senjata tajam.

Berkat informasi dari masyarakat melalui media sosial tersebut, tidak butuh waktu lama buat Polres Purworejo untuk berhasil mengungkap dan mengamankan kejadian tawuran tersebut dengan langkah cepat.

img_title Sudaryono: Sekolah di Grobogan Sudah Rusak Sebelum Ada MBG

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa tawuran tersebut terjadi diduga akibat kesalahpahaman dan ketersinggungan, saling ejek, saling tantang antar kelompok pelajar di dalam media sosial lewat fitur Live Instagram.

Siswa pelaku aksi tawuran diperiksa Polres Purworejo.

Photo :
  • VoxPop | Eddy Suryana (tvOne)

Lokasi tawuran berada sekitar jalur Ring Road Purworejo-Magelang. Namun aksi saling serang antar pelajar SMK Swasta di Purworejo dan SMK Swasta di Kutoarjo tersebut berhasil segera diredam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku berinisial DAS (17), FF (15), dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku berinisial RGP (16), IM (17), dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar beserta beberapa barang bukti, antara lain 1 buah celurit, 1 buah pedang, 3 unit sepeda motor, 1 buah flashdisc berisi video kejadian, dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut