Siswi SMAN 8 Medan Viral Karena Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut Buka Suara

Siswi SMAN 8 Medan Viral Tidak Naik Kelas Usai Ayahnya Lapor Pungli.
Sumber :
  • Instagram

VoxPop  – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara angkat bicara terkait dengan siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF yang tinggal kelas usai usai ayahnya, Coky Indra melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

img_title Pramono Beri Bantuan Keluarga Siswi SMAN 6 Jakarta yang Tewas Terlindas Bus

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, menjelaskan mendapatkan mendapatkan informasi terkait permasalahan di SMAN 8 Medan, pihaknya langsung meminta klarifikasi terhadap Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.

"Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu siang kita turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah," ucap Basir, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Senin pagi, 24 Juni 2024.

img_title Sopir Bus Sekolah yang Lindas Siswi SMAN 6 Jakarta hingga Tewas Diperiksa

Dalam analisis pihak Disdik Sumut, Basir mengungkapkan ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan, memutuskan MSF tinggal kelas. Karena, seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.

"Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir.

img_title Kronologi Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Terlindas Bus Sekolah usai Jatuh dari Motor karena Tersangkut Kabel

Basir menegaskan bahwa MSF itu, bukan anak didik yang memiliki bermasalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas. "Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," kata Basir.

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda beda ya," jelas Basir.

"Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya. Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," kata Basir kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut