Momen Najwa Shihab Diskusi dengan Artidjo Alkostar: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?

Najwa Shihab dan Artidjo Alkostar
Sumber :
  • Instagram

VoxPop – Baru-baru ini kembali viral di media sosial sebuah video memperlihatkan momen Najwa Shihab saat berdiskusi dengan hakim ternama di Tanah Air, Artidjo Alkostar. Dalam diskusinya itu, keduanya membahas soal isu menarik yang sering marak terjadi di Indonesia yaitu korupsi.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Diketahui dari unggahan video yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @zonamahasiswa.id itu baik Najwa Shihab maupun Artidjo Alkostar mengupas soal hukuman yang didapat oleh para koruptor di Indonesia.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Terkait hal ini hakim Artidjo Alkostar pun mengaku ingin menghukum mati koruptor di Indonesia. Namun, hingga akhir hayatnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Awalnya Najwa Shihab bertanya pada sang hakim, mengapa para koruptor di Indonesia tidak dihukum mati? Padahal jika hal tersebut dilakukan bisa saja membuat para pelaku korupsi jadi jera dan enggan mengulangi tindakannya lagi.

Hakim Artidjo pun menjawab terkait alasan koruptor tidak dihukum mati. Hal tersebut dikarenakanya,  kesulitan dalam undang-undang yang ada di Tanah Air.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Saya sebetulnya ingin menghukum mati koruptor itu. Terus terang saya ingin. Tapi secara yuridis itu sangat sulit," kata almarhum hakim Artidjo dalam video yang ada  di YouTube dikutip VoxPop.co.id pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Karena bunyi pasal konstruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain. Misalnya dapat dihukum mati kalau dilakukan dalam keadaan bencana alam, kalau itu mengulangi lagi," jelasnya.

Hakim Artidjo menyebut seharusnya aturan untuk menghukum koruptor harus meniru dari China.

"Seharusnya itu seperti di China, itu harusnya linier dalam pasal, kalau korupsi itu misalnya 1 triliun dihukum mati," ujarnya.

Ia menyebut, kesulitannya untuk menghukum mati para koruptor adalah bagian dari kecerdasan yang membuat undang-undang.

"Jangan dikaitkan dengan faktor diluar yuridis itu, ini saya kira pinternya pembuat undang-undang kita itu," tegas Artidjo lebih lanjut.

Pada akhir video, Najwa Shihab pun mempertegas ucapan Hakim Artidjo. "Pintar dalam tanda kutip ya pak."

Koruptor itu sendiri merupakan individu yang terlibat dalam tindakan korupsi, yang dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut