Konflik Dana Sumbangan Novi: Praktisi Hukum Soroti Sikap Provokatif dari Pihak Agus
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:05 WIB
Sumber :
- YouTube Denny Sumargo
Kemudian agar dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak disalahgunakan, sebaiknya dititipkan ke Kementerian Sosial agar dikelola secara transparansi.
"Jalan tengahnya Novi harus menitipkan uang donasi yang ada di yayasannya ini dititipkan ke Kementerian Sosial yang memang tugas dan wewenangnya adalah mengurus masalah donasi yang dibentuk oleh negara, dititipkan semuanya," saran Deolipa.
Ia pun mengatakan, yayasan Novi telah terafiliasi oleh Kemensos, sehingga agar tidak ada pemikiran negatif tentang yayasannya maupun secara pribadi, uang donasi itu, sambung Deolipa, harus segera diserahkan ke kemensos.
Atomy Indonesia Salurkan Donasi Rp 200 Juta untuk Keluarga Dhuafa di Sepanjang 2026
Hingga Juli 2026, Atomy Indonesia telah menyalurkan donasi hingga sebesar Rp 200 juta kepada para keluarga dhuafa, melalui dua lembaga kemanusiaan terpercaya di Indonesia
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
