4 Kasus Kriminalisasi Guru yang Terjadi di Indonesia, Ada yang Sampai Buta
- Instagram/fakta.beriita
Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Walaupun berstatus tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan oleh polisi. Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan.
4. Ibu Supriyani
Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)
- VoxPop.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Berdasarkan keterangan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, Aipa Dibowo, laporan ini diajukan setelah dia melihat ada luka memar di paha anaknya.
Kasus ini mencapai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Namun, proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai Rp 50 juta yang diminta orangtua murid.
Hingga kini kasus tersebut masih berjalan, Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa prosedur hukum yang dijalankan mengandung pelanggaran etik, karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, yaitu Polsek Baito.
