Viral Logo Garuda Berlatar Biru Kembali Bergema, Suarakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Viral Logo Garuda Berlatar Biru Kembali Bergema, Suarakan Tolak Kenaikan PPN 12%
Sumber :
  • IST

Jakarta. VoxPop –Peringatan Darurat dengan logo Burung Garuda berlatar biru kembali bergema di berbagai platform media sosial. Sebelumnya gerakan peringatan darurat dengan logo Garuda berlatar biru itu digaungkan demi menyuarakan menolak Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rapat pembahasan UU Pilkada yang dinilainya hanya untuk kepentingan segelintir orang.

img_title Sosok Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wagub Banten Dituding Pakai APBN untuk Nonton KPop, Dua Kali Gagal Jadi Caleg

Kini protes tersebut kembali bergema terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Beberapa lembaga dan tokoh seperti Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), seorang politikus dan lain sebagainya.

img_title 7 Game Terbaru Viral 2026, Evolusi Teknologi yang Membuat Pengalaman Bermain Semakin Imersif dan Kompetitif

Adapun bunyi tulisan pada logo Garuda biru itu yakni:

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan, jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%"

img_title 5 Game Baru Mobile yang Langsung Viral, Kombinasi Gameplay Unik dan Grafis Memukau Jadi Daya Tarik Utama

Kenaikan PPN, yang direncanakan mulai berlaku tahun depan, dianggap akan menambah tekanan ekonomi, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan inflasi yang masih menjadi tantangan global, masyarakat khawatir bahwa kebijakan ini justru akan memperdalam kesenjangan ekonomi.

PPN 12% oke sih, kalau pemerintahnya 1. Nggak korupsi, 2 lanjutin di kolom reply ya," tulis postingan YLBHI dengan unggahan burung garuda berlatar biru menolak PPN 12 persen.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.

Respons Netizen

"Pajak elit, perbaikan jalan sulit," tulis komentar @yogi.96.

"Rakyat masih banyak yang belum sejahtera, mohon jangan dinaikkan pajaknya," tambah komentar @emerald.zambrud.

"Harusnya DPR yang kena pajak @dpr_ri pajak wakil rakyat seharusnya lebih gede daripada rakyat biasa agar potongan pajak dari wakil rakyat tersebut bisa digunakan kembali ke rakyat," beber komentar @joo_andre.

Kacamata pintar.

Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

Kacamata pintar makin populer untuk merekam video. Simak manfaat, risiko penyalahgunaan, serta pelajaran dari kasus perekaman tanpa izin yang memicu perdebatan privasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut