Tak Ikhlas Duit Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana di NTT, Hotman Paris Bela Agus Salim

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Di lain sisi, kuasa hukum Agus Salim, Marlina menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana tersebut. Marlina menyatakan bahwa jika hukum memutuskan dana itu adalah hak Agus, maka pihaknya akan menuntut pengembalian dana sesuai dengan peruntukannya.

img_title Tangis Anak Pria yang Dituding Curi Ayam Jadi Sorotan, Hotman Paris Janji Biayai Sekolahnya

“Kalaupun memang uang ini berdasarkan hukum nanti bukan milik Agus, Agus ikhlas. Tapi kalau seandainya ternyata hukum pun mengatakan itu uang Agus, ya kembalikan ke Agus,” kata Marlina.

Ia menambahkan bahwa pengalihan dana yang dilakukan tanpa persetujuan Agus sangat disesalkan.

img_title Gara-gara Bawa Anak-istri saat Berobat di Singapura, Hotman Paris dapat Sindiran Pedas Netizen

“Untuk uang donasi yang sekarang digemborkan dari Densu (Denny Sumargo), Garry, kalau uang donasi itu akan diserahkan ke bencana yang di NTT, itu Agus sangat tidak terima ya,” tegas Marlina.

Praktisi Hukum Togar Situmorang Sebut Pengalihan Dana Melanggar Aturan

img_title Tak Ada Hak Istimewa! Polisi Pastikan Kasus Hotman Paris Diproses Sesuai Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Togar Situmorang turut memberikan pandangannya terkait kisruh ini. Ia menilai langkah pengalihan dana donasi tanpa persetujuan penerima adalah tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.

“Loh, ini justru yang membuat kisruh antara pihak Denny Sumargo (Densu) dengan yayasan. Kalau memang demikian, ini patut dicurigai dan dipertanyakan maksud serta tujuan Densu atau pihak yayasan yang tiba-tiba mengalihkan dana donasi ke bencana alam,” ujar Togar Situmorang seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut Togar, dana donasi yang sejak awal diperuntukkan bagi pengobatan mata Agus Salim tidak boleh dialihkan untuk tujuan lain tanpa persetujuan penerima. Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut melanggar aturan hukum dan prinsip penggalangan dana.

“Open donasi itu dari awal diperuntukkan untuk mata Agus, bukan untuk bencana alam. Kalau yayasan atau Densu ingin membantu korban bencana, mereka bisa buka donasi baru, bukan mengalihkan dana yang sudah ada,” tegas Togar.

Togar juga menekankan pentingnya audit dalam penggunaan dana donasi, terutama jika jumlahnya melebihi Rp500 juta, sebagaimana diatur oleh Kementerian Sosial.

“Apakah audit ini sudah selesai? Mensos harus memastikan dana itu dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pengobatan mata Agus, bukan untuk hal lain,” imbuhnya.

Praktisi hukum tersebut menambahkan bahwa selama Agus belum memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak membutuhkan dana tersebut, maka dana itu tetap menjadi hak Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut