Tak Ikhlas Duit Donasinya Dialihkan ke Korban Bencana di NTT, Hotman Paris Bela Agus Salim
- IG @hotmanparisofficial
“Ada dugaan niat untuk menguasai dana yang bukan hak mereka. Hal ini bisa masuk ke ranah hukum sebagai penyalahgunaan dana,” kata Togar menegaskan.
Selain itu, Togar mengkritisi pihak yayasan yang dianggap mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan Agus.
“Yayasan itu hanya wadah, bukan pemilik dana. Donatur menyerahkan dana untuk Agus, jadi harus digunakan sesuai tujuan awal. Kalau memang niat mau menyumbang untuk bencana, buka saja open donasi baru, bukan geser dana ini seenaknya,” pungkasnya.
Togar bahkan menyinggung pentingnya persetujuan dari Kementerian Sosial dalam pengalihan dana tersebut.
“Apakah ada izin dari Mensos untuk mengalihkan dana ini? Kalau tidak ada, berarti langkah ini ilegal. Kita tidak bisa main geser dana seenaknya, apalagi kalau ada pihak yang dirugikan, seperti Agus,” tutup Togar.
