Video Syur Bikin Geger Gresik, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap Polisi

Video Syur Bikin Geger, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap
Sumber :
  • YouTube VoxPop.co.id

Gresik, VoxPop – Gresik digemparkan oleh beredarnya video syur yang viral di media sosial. Kasus ini melibatkan seorang selebgram cantik yang aktif di TikTok dan mantan pegawai petrokimia, yang akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

img_title Sosok Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wagub Banten Dituding Pakai APBN untuk Nonton KPop, Dua Kali Gagal Jadi Caleg

Polres Gresik menangkap dua pelaku, yakni IBP dan selebgram cantik berinisial VDR, setelah rekaman tidak senonoh mereka tersebar luas dan menghebohkan publik.

Saat digelandang ke kantor polisi, keduanya tampak mengenakan baju tahanan dengan wajah tertunduk malu di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

img_title 7 Game Terbaru Viral 2026, Evolusi Teknologi yang Membuat Pengalaman Bermain Semakin Imersif dan Kompetitif

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, mengungkapkan bahwa IBP dan VDR mulai mengenal satu sama lain sejak Oktober 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan badan di sebuah hotel.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito

Photo :
  • tvOne
img_title 5 Game Baru Mobile yang Langsung Viral, Kombinasi Gameplay Unik dan Grafis Memukau Jadi Daya Tarik Utama

"Mereka mulai kenal sejak Oktober 2024, kemudian menjalin hubungan asmara. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, IBP mengajak VDR bertemu di Hotel Tas Gresik. Di sana, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kompol Danu dikutip tvOne Jumat, 7 Februari 2025.

Pemeran pria IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan ponsel pribadinya, yakni iPhone X warna hitam, dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Namun, video berdurasi 1 menit 34 detik itu akhirnya bocor dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Dilaporkan oleh Istri Sah

istri sah IBP, POD akhirnya melaporkan suaminya dan VDR ke pihak kepolisian. POD menyerahkan video tersebut sebagai bukti dugaan tindak pidana pornografi.

Atas perbuatannya, IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Kacamata pintar.

Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

Kacamata pintar makin populer untuk merekam video. Simak manfaat, risiko penyalahgunaan, serta pelajaran dari kasus perekaman tanpa izin yang memicu perdebatan privasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut