5 Fakta Tragis Penyerangan Air Keras terhadap Mantan Istri Siri di Jakarta Pusat

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Poverty Action Lab

4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

img_title Dokter Sebut Cedera Mata Andrie Yunus Masuk Kategori Parah Hingga Alami Cacat Permanen

ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah: Pidana penjara maksimal lima tahun

img_title 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Polsek Kemayoran saat ini menahan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas, demi memberikan keadilan kepada korban.

5. Kekerasan Berbasis Relasi Masih Jadi Masalah Serius

img_title Menhan Sjafrie soal Kasus Andrie Yunus: Soal Penyiraman, Bisa Lebih Berat Hukumannya!

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi. Banyak kasus penganiayaan berat terjadi karena emosi tak terkendali, terutama setelah putusnya relasi rumah tangga atau hubungan asmara. Fakta bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban menambah sorotan terhadap minimnya perlindungan hukum bagi korban dalam hubungan non-formal.

Perlu adanya edukasi tentang pentingnya mengelola emosi dan penyelesaian konflik secara sehat, serta dukungan hukum dan psikologis bagi para korban kekerasan berbasis relasi. (Antara)

Korban kekerasan diduga oleh Oknum Polisi, M (30) dan ibunya, Sri

Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya

Seorang wanita berinisial M (30) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi aktif di Jawa Tengah. Kini alibi atas luka bakar korban terbongkar

img_title
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut