5 Fakta Tragis Penyerangan Air Keras terhadap Mantan Istri Siri di Jakarta Pusat
- Poverty Action Lab
4. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun
ilustrasi penjara.
- Istimewa
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah: Pidana penjara maksimal lima tahun
Polsek Kemayoran saat ini menahan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan tegas, demi memberikan keadilan kepada korban.
5. Kekerasan Berbasis Relasi Masih Jadi Masalah Serius
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi. Banyak kasus penganiayaan berat terjadi karena emosi tak terkendali, terutama setelah putusnya relasi rumah tangga atau hubungan asmara. Fakta bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban menambah sorotan terhadap minimnya perlindungan hukum bagi korban dalam hubungan non-formal.
Perlu adanya edukasi tentang pentingnya mengelola emosi dan penyelesaian konflik secara sehat, serta dukungan hukum dan psikologis bagi para korban kekerasan berbasis relasi. (Antara)
