Rumah yang Bersahabat untuk Badak, Mungkinkah?
Salah satunya adalah, perlu adanya revisi Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang menurut penulis kurang spesifik dalam menetapkan keberadaan satwa di Indonesia sehingga banyak sekali beredar berita perburuan satwa melampaui batas yang seharusnya karena payung hukum yang kurang kuat. Seperti dijelaskan dalam salah satu pasal sebagai berikut.
Pasal 21
(1)Setiap orang dilarang untuk:
• Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
• Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2)Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Terlihat dari pasal di atas yang kurang menguatkan jenis satwa apa saja yang dilindungi, yang sudah berada dalam level berbahaya untuk diambil atau dikonsumsi, dan satwa yang seharusnya tidak boleh lagi diganggu gugat oleh manusia karena jumlahnya di alam yang sudah kritis.
Sehingga apa yang terjadi di Indonesia seringkali orang awam bertindak seolah hewan tersebut masih banyak di luar sana, seperti layaknya badak yang culanya diburu untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok tertentu. Dan dalam menyikapi pelanggaran hukum yang didasarkan pada pasal diatas sebagai berikut.
Pasal 40
(1)Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Dapat dilihat, menyakiti dan memperdagangkan satwa yang dilindungi berikut anggota tubuhnya hanya diganjar maksimal 5 tahun penjara dan hukuman denda maksimal Rp100 juta.
Banyak dijumpai kasus hukuman ini bercampur dengan kasus perusakan hutan secara sengaja sehingga kasus pembunuhan dan perburuan terhadap satwa, termasuk satwa yang dilindungi tenggelam bahkan tidak diusut hingga tuntas sehingga memburu hewan yang dilindungi dianggap hal yang biasa di Indonesia.
Penulis berharap dengan tulisan ini, pengambil keputusan dapat menyadari bahwa sebagai manusia kita harus hidup berdampingan dengan alam karena jika suatu hari nanti satwa hilang dari bumi ini karena diambil terus menerus tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan maka manusia akan ikut punah.
Semoga Hari Badak Sedunia beberapa hari lalu tidak sekadar peringatan tanpa makna, tapi membuka mata para sosok di balik pemerintah bahwa kesejahteraan hewan seharusnya juga menjadi isu penting di Indonesia dan Indonesia yang kaya akan keragaman hayati tak hanya semboyan belaka. (Cerita ini dikirim oleh Erinintyani Shabrina R – Tangerang)
(Cerita ini diikutsertakan dalam lomba menulis Cerita Anda dengan tema "Bagaimanakah Rumah yang Nyaman Untuk Badak?")
