Disita Tanpa Bukti Jelas, DPR Kritik Penyitaan Aset Terburu-buru

VoxPop - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik penyitaan aset yang dinilai kerap dilakukan terlalu dini, bahkan sejak tahap awal penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut sering diambil tanpa kejelasan apakah harta yang disita benar-benar berasal dari tindak pidana. Bimantoro menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa proses pembuktian seharusnya menjadi dasar utama sebelum suatu aset dinyatakan terkait dengan kejahatan. Selain itu, ia juga menyoroti kecenderungan terbentuknya opini publik yang prematur. Dalam banyak kasus, aset yang telah disita langsung diasumsikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses hukum di pengadilan belum selesai. Menurutnya, situasi tersebut berisiko merugikan pihak yang belum tentu bersalah, baik dari sisi reputasi maupun hak asasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak tergerus oleh persepsi publik. Lebih jauh, Bimantoro menekankan perlunya aturan yang tegas mengenai batasan penyitaan aset. Ia mengingatkan agar tindakan tersebut tidak didasarkan pada asumsi semata, melainkan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Ia juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni mekanisme pengembalian aset yang ternyata tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Dalam praktiknya, menurut dia, sering kali tidak ada prosedur yang jelas untuk mengembalikan aset tersebut kepada pemiliknya. Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara melakukan perampasan tanpa dasar yang kuat. Bahkan, dalam beberapa kasus, aset yang disita diketahui milik pihak lain, termasuk keluarga dari tersangka. Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Bimantoro menilai perlu adanya mekanisme pengembalian aset, pemulihan nama baik, hingga pemberian kompensasi jika terjadi kesalahan dalam proses penyitaan. Menurutnya, regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan: tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap adil bagi masyarakat yang tidak bersalah. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Meski demikian, pembahasannya telah berulang kali mengalami penundaan sejak pertama kali diajukan pada 2012 dan kembali masuk prioritas pada 2023 tanpa kunjung disahkan. Padahal, banyak pihak menilai undang-undang ini penting untuk memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, terutama dalam kasus korupsi.