MK Tegaskan Pilkada Langsung Tak Bisa Diganggu Gugat, Suara Rakyat Tetap Menentukan
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB
VoxPop - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD dan menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan. MK juga menegaskan mekanisme pilkada langsung tetap mengacu pada asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa.
