Menimbang Ketegasan Syuriah PBNU dan Sikap Keulamaan dalam Polemik Pemberhentian Gus Yahya
- ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
(Artikel opini ini ditulis oleh KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU 2022–2027)
VoxPop – Polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU memunculkan gelombang perbincangan yang tak hanya mengisi ruang publik, tetapi juga memantik perdebatan mendasar tentang otoritas, kepemimpinan, serta etika berjam’iyyah di tubuh Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menetapkan lembaga Syuriah sebagai pemegang otoritas dalam jam'iyyah dan dengan demikian Rais 'Aam menjadi tempat rujukan ketika terjadi silang pendapat, maka Rais 'Aam dan lembaga Syuriah memiliki posisi strategis sebagai ulil amri seperti yang dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya: اطيعوا الله واطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم Karena itu keputusan Syuriah memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi rujukan dalam tartib berjam'iyyah sepanjang tidak bertentangan dengan rujukan utama syari'at Islam, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasulullah.
Source : Istimewa
Bahwa dengan bayyinah qath'iyyah dan alat-alat bukti sharihah membuat Rais 'Aam KH. Miftachul Akhyar dan jajarannya menjadi yakin dan percaya bahwa telah terjadi pelanggaran yang mencoreng nama baik NU dan mengancam eksistensinya. Keyakinan itu tidak tergoyahkan oleh upaya tasykik yang dihembuskan oleh para buzzer. Kaidah fikh mengatakan: اليقين لا يزال بالشك (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan)
Penting diapresiasi langkah cepat yang diambil Rais 'Aam PBNU bersama Syuriyah dalam menangani pelanggaran yang sangat serius. Langkah cepat ini merupakan tuntutan situasi dan kondisi, yakni mandeknya sebagian besar aktifitas jam'iyah. Langkah ini sesuai qaidah fiqh yang muttafaq alaih: تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز (Menunda penyelesaian sampai melewati saat dibutuhkan tidak boleh terjadi).
Keputusan Rapat Harian Syuriah yang meminta KH. Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dan kalau tidak mundur akan dimundurkan seharusnya tidak perlu terjadi, karena melahirkan friksi dan gonjang ganjing yang aroma busuknya menyebar tanpa bisa dibendung. Akan tetapi, keputusan tersebut diyakini sebagai pilihan yang harus diambil demi untuk menghindar dari mafsadah lebih besar yang potensial mengancam eksistensi jam'iyyah. Dalam kaidah dikatakan : إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
( jika ada dua mafsadah, maka dipilih yang risikonya paling ringan)
