APKASINDO: Tarif PNBP Kehutanan Memberatkan Petani Sawit

Hasil panen petani sawit (Foto/DPP APKASINDO)
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Pasca terbitnya UUCK November 2021 dan turunannya di tahun 2021 telah membangkitkan semangat petani tentang masa depan usaha tani sawit yang sudah digeluti puluhan. Mimpi menjadi petani sawit yang mempunyai legalitas lahan telah di depan mata.

img_title DPR Dorong UU Khusus Kelapa Sawit Masuk Prolegnas 2026, Singgung Malaysia Sudah Lebih Dulu Punya Aturan

Apalagi dengan semakin dekatnya penerapan Perpres ISPO Nomor 44 Tahun 2020 tentang wajib sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di tahun 2025, yang per bulan ini sudah berjalan 1,5 tahun sejak diundangkan, yang artinya waktu menuju wajib ISPO tinggal 3,5 tahun lagi.

Sebagai tindaklanjut dari UUCK ini sebagaimana di uraikan di PP dan Permen LHK adalah denda administrasi dan PSDH-DR. Sebagai lanjutan dari Pasal 110A dan 110B dalam UUCK, maka Dirjen Planologi telah bersurat ke Sekjend Kementerian LHK perihal PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dengan Nomor S-509/2021, tentang Tarif PNBP untuk penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan hutan, hasil arahan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, di mana surat ini sudah beredar luas di media sosial.

img_title Panen Tembus 18 Ton, Petani Sawit Raup Gaji Bulanan Hingga Rp15 Juta

Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr. Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO yang akrab dipanggil GM, ketika dihubungi memberikan tanggapan perihal Surat tarif PNBP tersebut.

“Ya benar, kami sangat bersemangat pasca terbitnya UUCK tersebut, bahkan saat kami petani sawit mendukung proses penggodokan dan pengesahan UUCK tersebut tahun 2020, kami Petani Sawit ditertawain banyak orang, namun kami membusungkan dada sambil mengepal tangan pertanda tangguh dan setara ketika itu.

img_title Soroti LSM Anti Sawit, Guru Besar IPB: Coba Kalau Tumbuh di Eropa, AS Pasti Tak Dipersoalkan

Tapi yang terjadi setelah beredarnya di media sosial surat tarif PNBP Kehutanan tersebut, kami kembali ditertawain, namun kali ini kami sedih karena kami Petani sawit merasa terlampau berat sekali beban tanggungan kami. Kami ini Petani sawit yang serba keterbatasan, jadi kalau disamaratakan dengan korporasi, kami sangat berkeberatan,” ujar GM.

Lanjut GM, petani sawit untuk memahami Pasal 110A dan 110B UUCK dan turunannya saja sudah kebingungan, apalagi dengan tabel tarif PNBP ini. Ini baru taraf memahami lho, belum pada taraf sanggup atau tidaknya, angka-angka PNBP Kehutanan ini perlu ditinjau ulang, apa dasar dan variabelnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut