RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah
- vstory
Terkait penghapusan madarasah atau satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional Nadiem Anwar Makariem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) pun menjelaskan dalam sipers tersebut bahwa hal semacam itu tidak akan dilakukan, bahkan sedari awal tidak ada keinginan seperti itu.
Lanjut Nadeim menjelaskan bahwa hal semacam itu adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benaknya.
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
“Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pun ikut mengomentari perbincangan yang beredar terkait hilangnya kata madarsah ini, Yaqut menegaskan, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Menurutnya, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
"RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut, Rabu (30/3).
Sejatinya, apa yang menjadi Langkah pemerintah mengenai kebijakan sistem pendidikan nasional ini semoga menjadi fondasi terwujudnya tujuan mecerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Jalinan kerja sama antara kemendikbudristek dan kementerian agama semoga memberikan solusi atas berbagai problematika penyelenggaraan pendidikan kita.
Tak lupa, evaluasi dan sosialasasi yang maif perlu dilakukan dengan serta merta melibatkan elemen lain seperti pakar pendidikan, agama, maupun masyarakat umumnya dalam perbaikan dan penerapan rancangan undang undang sistem pendidikan nasional ini.
