Mengenal Hukum Kepailitan di Indonesia

ilustrasi kepailitan
Sumber :
  • vstory

VoxPop - Berbicara hukum kepailitan tentunya sangat familiar di kalangan advokat atau pengacara dan sangat asing didengar di kalangan non hukum.

img_title Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Karena sejatinya hukum kepailitan membahas secara detail tentang pengurusan harta debitor yang digunakan untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditor.Hal inipun sejalan dengan terminologi kepailitan dalam sistem hukum Anglo-Saxon yang dikenal dengan kata Bank rupct.

Dahulu, lembaga hukum kepailitan diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dalam Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348, Undang-undang tersebut banyak menimbulkan kerumitan dalam pemecahan masalah utang-piutang.

img_title Baru juga Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Postingan Hotman Paris Sudah Bikin Ramai Lagi

Hal tersebut semakin bertambah dengan adanya krisis keuangan yang dampaknya skala global dan sangat tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional.

Seiring berjalannya waktu dan banyaknya kerumitan dalam penyelesaian masalah utang-piutang, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1998.

img_title Baru Sepekan Jadi Kuasa Hukum, Hotman Paris Tiba-tiba Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Meski telah dilakukan perubahan undang-undang, ternyata masih belum mampu memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Sehingga pada tahun 2004 Pemerintah mengubahnya lagi dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut membuat masalah utang-piutang dapat diselesaikan dan masih digunakan hingga saat ini dalam memecahkan sekelumit persoalan utang-piutang antara debitor dan kreditor.

Penting bagi kita untuk mempelajari segala jenis masalah hukum yang berkaitan dengan utang-piutang dapat kita atasi karena kita punya ilmunya.

Apalagi jika kita sebagai mahasiswa yang berkuliah di jurusan hukum dan bercita-cita menjadi seorang kurator tentunya harus menguasai hukum kepailitan ini.

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut