Latar Belakang Pembentukan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas (sumber gambar: sisdiknas.kemdikbud.go.id)
Sumber :
  • vstory

Revisi sebagian Undang-Undang dari yang lama ke yang baru tentunya bukan tanpa alasan. Saya yakin, telah melewati pemikiran panjang serta upaya-upaya perbaikan ke arah kebijakan pendidikan yang lebih baik. Tentu saja, pihak pemerintah berusaha mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam perubahan UU Sisdiknas tersebut. Termasuk mengajak masyarakat umum agar ikut ‘urun rembug’ atau memberikan usulan-usulan terbaiknya.

img_title Wujudkan Merdeka Berliterasi

Mungkin sebagian orang bertanya-tanya, mengapa harus ada perubahan atau revisi dalam UU Sisdiknas? Apakah ada sebagian Undang-Undang yang sudah tidak relevan diterapkan atau karena ada kebijakan yang lebih tepat sasaran? Perihal latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas, laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menjelaskan dua hal pokok yakni: pertama, kondisi dan pengaturan saat ini, kedua, perbaikan yang diusulkan. Berikut uraian detailnya:

Pertama, kondisi dan pengaturan saat ini

img_title Menjawab Tantangan Zaman Lewat Literasi

Saat ini Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga UU, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan. Contoh: Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.

Beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Contoh: kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, nomenklatur pendidik.

img_title Paradigma Baru Perguruan Tinggi dalam Kampus Merdeka

Telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah materi UU. Contoh: putusan MK yang membatalkan sekolah bertaraf internasional, putusan MK yang memasukkan kembali gaji guru ke dalam 20% APBN.  

Kedua, perbaikan yang diusulkan

Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.

 Untuk merespons perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel, tidak terlalu rinci.

RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut