Lagi Penegak Hukum Terjerat Hukum, Metamorfosis Kekuasan

KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
Sumber :
  • vstory

VoxPop  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.

img_title HUT Bhayangkara, Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Salahgunakan Kekuasaan dan Wewenang

Wakil Ketua KPK Ghufron berharap penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.

img_title Yusril: Tak Ada Jabatan yang Jadi Pelindung, Kekuasaan Tunduk pada Hukum

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," kata Ghufron.

Mengapa sekarang terjadi tubrukan di persimpangan hukum di Indonesia?
Baru kali pertama seorang Hakim Agung di mana sebagai pemegang kekuasaan yudikatif ditangkap KPK (eksekutif penegakan hukum).

img_title PDIP: Aparat Penegak Hukum Derajatnya Turun jadi Pelindung Elit Kekuasaan

Mengapa?
Terjadi lampu merah di perempatan di mana kepentingan bisnis bertemu dengan Jaksa, Polri, badan pemerintah dan Mahkamah Agung. KPK menunggu di perempatan lampu merah.

Coba perhatikan, kelompok Sambo diberantas ternyata melansir laporan IPW ternyata cukongnya yang sponsor pesawat jet pribadi BJP Hendra adalah pemain lama yang sponsor anaknya BG grup kapolri senior ketua Persatuan Purnawirawan Polri.

Sehingga saat kepentingan bisnis bertemu di perempatan lampu merah, mereka metamorfosis menjadi ke jalur hijau.

Apakah itu melanggar hukum?
Landasan hukum itu dari dasarnya yaitu norma, etika, moral dan agama.
Kemudian dulu zaman supremasi militer dibubarkan, mereka berganti jadi supremasi sipil, polisi kemudian dijadikan kendaraan sipil. Setelahnya berjalan 17 tahun sejak dibubarkan dwifungsi ABRI.

Sekarang tekanan norma-norma yang dijadikan landasan dibuatlah hukum. Itu semuanya ditukar. Menjadi transaksional. Oleh karena itu, kata Mahfud MD, di lingkungan kejaksaan, mahkamah Agung pun terjadi transaksional. Saking geramnya bertahun-tahun sampai KPK merasa mereka Cross limit. Melanggar batas kemapanan. Dianggap tidak lazim.

Dibandingkan zaman old, uang merupakan simpanan tabungan, Sekarang uang sudah menjadi debt based. Sebanyak 80% uang beredar berbentuk Kredit utang bank.

Pada saat terjadi kebuntuan di sektor hukum, mereka seperti air, mengalir ke saluran baru. Yaitu di luar hukum KUHP.

Tekanan bisnis kekuasan sipil menggunakan kapital melalui kendaraan baru non undang-undang KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut