Upaya Rekonstruksi Pendidikan Lewat RUU Sisdiknas

Ilustrasi oleh Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

Menjawab hal itu, seperti dapat kita jumpai dalam sipres Kemendikbudristek bahwa “RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Lebih lanjut, bahwa "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Itikad baik pemerintah dalam merekonstruksi sistem pendidikan semoga menjadikan sistem pendidikan kita bisa lebih baik lagi ke depanya. Selain itu dukungan serta masukan dari berbagai pihak juga perlu menjadi bahan yang ikut serta mengevaluasi sistem pendidikan kita. Semoga pendidikan kita menjadi jauh lebih maju lagi.

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual
ilustrasi oleh pixabay.com

Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

ini mebuka pintu kesempatan yang seluas - luasnya bagi setiap mahasiswa untuk mampu menguatkan segi kemampuan kompetensi dan mentalitas sebagai professional

img_title
VoxPop.co.id
19 September 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut