Upaya Rekonstruksi Pendidikan Lewat RUU Sisdiknas
- vstory
Menjawab hal itu, seperti dapat kita jumpai dalam sipres Kemendikbudristek bahwa “RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)
Lebih lanjut, bahwa "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.
Itikad baik pemerintah dalam merekonstruksi sistem pendidikan semoga menjadikan sistem pendidikan kita bisa lebih baik lagi ke depanya. Selain itu dukungan serta masukan dari berbagai pihak juga perlu menjadi bahan yang ikut serta mengevaluasi sistem pendidikan kita. Semoga pendidikan kita menjadi jauh lebih maju lagi.
