Saya Pesimis Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Wawan memang sangat peduli dengan situasi saat itu. Ketika itu dia selalu bercerita tentang situasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Sebenarnya apa aktifitas Wawan saat itu?
Sebagai Anggota Tim Relawan Kemanusiaan ketika itu dia mengajar baca tulis anak-anak jalanan. Wawan juga berupaya supaya anak-anak jalanan itu tingkat ekonomi sosialnya bisa lebih bagus.
Wawan juga ikut demonstrasi saat itu?
Pada saat Sidang Umum MPR bulan Maret 1998, saya sempat melihat wawan di televisi. Wawan berada di tumpukan barang-barang logistik yang ingin disalurkan kepada mahasiswa dan masyarakat yang saat itu sudah mulai menuntut diturunkannya Soeharto. Kemudian, ketika 12 Mei terjadi penembakan mahasiswa Trisakti, kemudian 13, 14, 15 Mei terjadi kekerasan mahasiswa, Wawan juga mendampingi para korban-korban kekerasan.
Selain Wawan, siapa saja yang menjadi korban dalam tragedi Semanggi I?
Semanggi I itu korbannya ada Wawan anak saya, Sigit Prasetyo itu Mahasiswa YAI, kemudian Heru Sudibyo itu mahasiswa STIE Rawamangun dan dia juga mahasiswa UT. Kemudian Teddy Mardani mahasiswa ITI, terus Engkus Kusnaidi Mahasiswa UNJ Rawamangun. Mujammil Joko Purwanto itu Mahasiswa UI, terus satu lagi ada anak dari Muhammadiyah saya lupa namanya.
Bagaimana progres penuntasan kasus itu?
Kasus penembakan mahasiswa dari tragedi ‘98-‘99, baik kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II itu diselidiki oleh Komnas HAM dalam satu berkas. Sebelum diselidiki Komnas HAM, DPR juga pernah membentuk Pansus tentang penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Kapan itu?
Itu DPR RI periode tahun 1999-2004. Tapi hanya tiga fraksi yang menyatakan di tiga kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM Berat. Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan penyelesaiannya itu melalui peradilan pidana atau peradilan militer.
Lalu?
Tahun 2000 terbit UU nomer 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Menurut UU Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan. Tapi untuk kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II itu berkali-kali bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
