Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertipikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu

Ahli waris Madrais
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VoxPop- Ahli waris Madrais, 76, dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun diduga dirampas mafia tanah.

img_title Menko AHY Serahkan 140 Sertipikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY

Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs menegaskan, pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah jelas berdasarkan hasil penelitian lapangan bahwa (Sertipikat) tanah dimohonkan oleh Madrais Cs saat ini seluas 5000 meter persegi (M2) dan itu tidak masuk dalam area PT TI.
 
"Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini," kata kuasa hukum Edy kepada awak media di Jakarta Timur, pada Rabu (4/6/2025).
 
Berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI (dipecah menjadi HGB 247 dan 248). 

Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas ± 3300 M2 namun gugatannya ditolak, sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT. 

img_title Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

"Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertipikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023," bebernya.

Dalam putusan pidana tersebut, diungkap Edy, sebelumnya telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT TI, masih kosong, belum bersertipikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title 124 Bidang Tanah dan Bangunan di Bantaran Kali Bekasi Akan Ditertibkan
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut