- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
Bagaimana uji klinis ke manusia?
Penelitian kelas satu dan dua tidak perlu uji klinis. Hanya penelitian kelas tiga saja, semua alat kesehatan yang diimpor dan digunakan atau dijual di Indonesia. Secara kategori, secara prinsip alat terapi saya ini kelas satu, tapi Kemenkes bilang kelas tiga. Padahal, alat kesehatan yang diproduksi di Indonesia cuma ada enam persen, namun teknologi lisensinya dari luar.
Bisa beda kelas, tanggapan Anda?
Masalahnya aturannya enggak ada, jadi mau menentukan berapa aja kan tergantung orangnya.
Menurut Anda, ini jadi penghalang?
Saya menghadapi halangan sejak pertama melakukan riset. Bukan di sini saja, tapi di negara lain juga. Sejauh ini harusnya mencari jalan keluar agar bisa naik ke step berikutnya. Pemerintah juga belum memberikan hitam di atas putih, apa ini terbatas atau tidak, boleh dipakai apa tidak. Ini harus jelas tapi sejauh ini tidak ada.
Perlu payung hukum?
Selama ini riset jalan dengan universitas. Kalau ini bisa didukung oleh Kemenristek, saya kira akan lebih baik. Tapi kalau bicara inovasi, bagaimana riset itu masuk pasar. Indonesia belum siap.
Bidang apa saja yang belum siap?
Bukan kesehatan saja. Pasar dalam negeri itu cuma 0,5 persen. Enam persen banding 94 persen impor. Enam persen produksi dalam negeri, 95 persennya bahan impor. Jadi, cuma 0,3 persen kontribusi lokal untuk pasar alat kesehatan di Indonesia, di bawah satu persen, itu tidak normal.
Bagaimana meningkatkan kontribusi riset Indonesia?
Riset kita harus punya pasar sendiri di negeri sendiri. Belum ada regulasi yang bisa mendorong itu. Tak hanya kesehatan tapi semua bidang.
Bidang lain?
Pertanian dan pangan adalah yang paling kita kuasai. Ilmuwan banyak, publikasi banyak. 70 persen riset di Indonesia di bidang pertanian, bibit, pakan ternak, tanaman. Berarti ini ada masalah di kementerian teknisnya.
Regulasi bisa mendorong?
Mudah-mudahan. Namun yang penting, seperti di negara-negara lain ada namanya Komisi Dewan untuk Inovasi. Ketuanya Presiden atau Perdana Menteri. Anggotanya kementerian teknis, ristek. Dari sini mereka menjadi penghubung ke masing-masing sektor terkait untuk menciptakan pasar, menciptakan aturan khusus terkait, baik pangan, perhubungan, pertanian dan lainnya.
