Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Antara/ Ismar Patrizki
VoxPop.co.id - Majelis Hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 memutuskan Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab terkait kasus 1965. Menurut mereka, ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan di Indonesia pasca-peristiwa 1 Oktober 1965.
Kejahatan kemanusiaan itu di antaranya, pembunuhan massal, penahanan dalam kondisi tak manusiawi dan perbudakan orang-orang di kamp tahanan. Selain itu juga penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual, propaganda, genosida dan keterlibatan negara lain dalam kejahatan tersebut.
Untuk itu, Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan, Pemerintah Indonesia harus minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga korban. Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini tak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan, peristiwa yang diduga menewaskan lebih dari 500 ribu jiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, mengapresiasi putusan IPT. Meski tak mengikat, ia berharap putusan tersebut bisa mendorong penuntasan kasus 1965 yang selama ini terhambat.
Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah 6 September 1971, ini mengatakan ada sejumlah roadmap yang ditawarkan lembaganya untuk menyelesaikan kasus 1965. Pemerintah bisa memilih antara jalur yudisial maupun nonyudisial. Ia menegaskan, kasus 1965 harus diselesaikan agar tidak menjadi beban sejarah. Yayasan IPT sudah menyerahkan putusan sidang yang digelar di Den Haag, Belanda tersebut kepada Komnas HAM. Lalu apa yang akan dilakukan Komnas HAM usai menerima laporan tersebut.
Demikian petikan wawancara VoxPop.co.id dengan kandidat Doktor di Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini. Wawancara dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Apa yang akan dilakukan Komnas HAM menyikapi hasil putusan IPT?
Kami memberikan penghormatan dan apresiasi terhadap aktivitas IPT dan menghormati putusan yang dihasilkan dari sidang Tribunal itu. Ini merupakan sebuah kontribusi dan partisipasi yang baik bagi perbaikan implementasi HAM di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus ‘65.
Apa nilai penting dari putusan IPT ini?
