Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Rp506 Ribu per Hari

Suria KLCC, di bagian bawah Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob, mengatakan, setiap orang yang masuk ke negaranya wajib menandatangani surat setuju untuk membayar biaya karantina sebesar RM150 atau Rp506.000 per hari mulai 1 Juni mendatang.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Ismail menjelaskan, kebijakan baru ini akan berlaku bagi warga Malaysia dan ekspatriat. Bagi warga Malaysia, mereka hanya membayar setengah dari biaya karantina. Sedangkan, untuk warga negara asing, diwajibkan membayar penuh.

"Ini akan mulai berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ismail, seperti dikutip The Straits Times, Senin 25 Mei 2020.

img_title Pernyataan Menohok Pelatih Timnas Malaysia Usai Digebuk Thailand

Ditambahkan Ismail, Dewan Keamanan Nasional telah memutuskan bahwa warga negara Malaysia diwajibkan membayar 50 persen dari biaya penuh sebesar RM150 atau Rp506.000 per hari. Sementara, untuk warga negara asing, pasannya, dan tanggungan warga negara Malaysia akan dikenakan biaya penuh RM150.

Bukan cuma harus membayar biaya karantina, Ismail menerangkan, setiap orang yang ingin masuk ke Malaysia wajib menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka setuju untuk menanggung biaya karantina.

img_title Timnas Indonesia Bisa Bertemu Malaysia di Piala AFF 2026, Begini Skenarionya

"Penandatangan surat itu dapat dilakukan di kedutaan Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor akan mengeluarkan surat yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Malaysia," ujarnya.

Kewenangan ini, kata Ismail, akan sepenuhnya ditangani oleh Departemen Imigrasi. Mereka dipastikan akan menjalani kebijakan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"(Departemen) Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan maskapai penerbangan untuk menjadikannya syarat bagi penumpang yang tiba di Malaysia untuk meminta surat perjanjian dengan mereka," ucap Ismail.

Sejak 3 April 2020, pemerintah telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri. Hingga saat ini. sekitar 38.731 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah di karantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 telah menyelesaikan proses karantina dan sudah diizinkan pulang.

Tersangka MSBO, seorang pilot WNA yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia

Terlihat Tenang Saat Ditangkap, Pilot Malaysia Airlines Langsung Tutupi Wajah Ketika 70 Ribu Ekstasi Diperiksa

Wajah kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, sempat berubah drastis saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menguji pil yang diduga diselundupkannya.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut