Penerimaan Negara Seret karena Corona, DAU Bakal Ditetapkan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VoxPopnews/Fikri Halim

VoxPop – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah berencana untuk tidak lagi menggunakan skema penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat final atau tetap.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Sri menekankan, langkah itu diambil karena penerimaan negara saat ini sangat tertekan alias seret, turun drastis akibat pandemi COVID-19. Apalagi, pembagian DAU ke daerah didasari atas Pendapatan Domestik Nasional (PDN) neto yang tidak tetap.

Selama ini, Sri mengatakan, risiko naik turunnya pendapatan tersebut tidak memengaruhi besaran DAU yang diberikan pemerintah ke daerah, karena risiko penurunan ditanggung pemerintah.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

Baca juga: PLN Minta PMN 2021 Rp20 Triliun, Pemerintah Kabulkan Rp5 Triliun

"Namun, kami akan secara bertahap membagi dinamika dari penerimaan negara ini ke daerah melalui formula yang sifatnya dinamis dari PDN neto yang ditetapkan pemerintah," kata Sri Mulyani di Komite IV DPD, Jakarta, 9 September 2020.

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Kebijakan pagu DAU bersifat final atau tetap sepanjang tahun ini, menurut dia, berdampak pada beban keuangan negara. Apalagi, ketika terjadi penurunan penerimaan atau tidak tercapainya target penerimaan. 

Pada saat terjadi penerimaan negara di bawah target, dibutuhkan langkah-langkah untuk dapat menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kredibel. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melakukan efisiensi belanja negara.

"Jadi dalam hal ini bapak ibu sekalian Komite IV mohon dipahami APBN kita mengalami shock cukup berat dari sisi penerimaan negara, seharusnya kalau DAU-nya bersifat dinamis, fleksibel," ungkap dia.

Berdasarkan catatannya, pagu anggaran DAU pada 2020 sesuai Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp384,4 triliun atau 35,3 persen terhadap PDN neto. Sementara itu, pada 2021 pagu anggaran untuk DAU Rp390,3 triliun atau 30,8 persen PDN neto.

"Biasanya daerah bereaksi, DPD termasuk yang selalu menyampaikan agar DAU sifatnya fix karena daerah tidak siap menerima penerimaan yang merosot, padahal seperti tahun ini kami harus menghadapi APBN di mana penerimaan mengalami penurunan akibat COVID-19 yang luar biasa," tuturnya. (art)

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong.

DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan gaji PPPK di daerah.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut