KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Hal itu demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah. Di sisi lain, pegawai dan korporasi BPD juga rentan menjadi subjek tindak pidana korupsi.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca juga: Bantuan Gaji Rp600 Ribu Tahap V Cair Pekan ini ke 618.588 Pekerja
Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan.
Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi yang menurut Alex juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.
Alex juga mengingatkan, potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Menurutnya ada lebih dari 30 persen petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham. Tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.
Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar tak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum. “Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam pemberian kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Karenanya, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.
Sementara itu, Ketua Umum Asbanda, Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.
